Dosa Besar SBY: Arab Saudi Haramkan Ikhwanul Muslimin, Tapi Dijadikan Partner Koalisi di Indonesia Sejak 2004

Sejak runtuhnya Kesultanan Utsmaniyah atau Kekaisaran Turki Ottoman pada 3 Maret 1924, ada tiga gerakan yang menyerukan penegakan Khilafah, yakni Ikhwanul Muslimin, Hizbut Tahrir, dan al-Qaeda. Setiap kelompok mewakili aliran pemikiran yang berbeda dalam pendekatannya: Ikhwanul Muslimin mengadopsi pendekatan bertahap (gradualis) dan mereka berjuang dalam lingkup nasional, tetapi dengan pandangan transnasional. Hizbut Tahrir merupakan partai politik internasional yang berjuang di luar sistem politik nasional, dan al-Qaeda merupakan gerakan reaksioner global yang sarat dengan kekerasan. Meskipun berbeda, masing-masing memiliki pengaruh dalam arus pemikiran Islam dan politik. Dalam perkembangannya, merekalah yang sejak awal berposisi melawan arus utama penetrasi gagasan politik barat sambil menyerukan Khilafah.

Warga Indonesia banyak yang jadi pengikut Ikhwanul Muslimin, Hizbut Tahrir, maupun al-Qaeda. Bahkan, pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Hizbut Tahrir bisa mendapatkan izin badan hukum dengan nama Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Sementara para pengikut Ikhwanul Muslimin mendirikan partai politik bernama Partai Keadilan, yang kini menjadi Partai Keadilan Sejahtera. Sedangkan pengikut al-Qaeda di Indonesia tak sedikit yang menjadi jihadis atau melakukan gerakan teror. Meskipun menggunakan nama dan cara yang berbeda, para pengikut Ikhwanul Muslimin, Hizbut Tahrir, dan al-Qaeda di Indonesia aktif melakukan gerakan politik untuk mendirikan Khilafah. Makanya, jangan heran bila Indonesia kini kerap terjadi kegaduhan politik yang berbasiskan agama.

Yang menyedihkan, pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, para pengikut Ikhwanul Muslimin di Indonesia bisa menyusup ke berbagai lembaga negara, baik kementerian, BUMN, hingga lembaga pendidikan. Ini terjadi karena partainya kaum Ikhwanul Muslimin (PKS) mendapat jatah jabatan menteri dan jabatan lain dari Presiden Bambang Yudhoyono. Jadi jangan heran, pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, aksi-aksi intoleran dari kelompok agamis banyak bermunculan, seperti aksi sweeping, persekusi terhadap pengikut Ahmadiyah maupun pengikut Syiah.

Ketika Joko Widodo terpilih menjadi Presiden indonesia menggantikan Susilo Bambang Yudhoyono pada Pilpres 2014, gerakan politik dari kelompok pendukung Khilafah mulai berkurang. Organisasi intoleran seperti FPI dan HTI dibubarkan. Meski organisasi telah dibubarkan, gerakan politik para pengikutnya tidak padam dan tetap bebas melakukan aneka kampanye lewat media sosial atau lembaga-lembaga agamis yang telah didirikan di berbagai tempat. Tak hanya itu, mereka juga aktif melakukan aksi-aksi unjukrasa untuk menurunkan Jokowi dari jabatan presiden. Kabar bohong dan aneka fitnah sering disebarkan dengan dibalut narasi agamis. Menjelang Pilpres 2024 ini, para pengikut Ikhwanul Muslimin aktif berkampanye mendukung Anies Baswedan sebagai calon presiden lewat PKS.

Mungkinkah partainya kaum Ikhwanul Muslimin akan bisa memenangkan Pilpres 2024 nanti? Itu bergantung masyarakat pemilih Indonesia. Bila kaum Ikhwanul Muslimin bisa berkuasa kembali seperti pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (2004-2009), para pengikut Ikhwanul Muslimin pasti akan bisa berkembang semakin banyak lagi. Yang pasti, manuver politik dilakukan Ikhwanul Muslimin dalam gerakan Arab Spring sejak 2010 lalu telah meninggalkan jejak kelam di berbagai negara berpenduduk muslim, seperti Libia dan Irak. 

Sejumlah negara jadi hancur dan terjebak dalam konflik perang yang tak berkesudahan akibat terseret gerakan revolusioner Arab Spring. Presiden Libia Muammar Muhammad Abu Minyar Khadafi dan Presiden Irak Saddam Husein bisa dikudeta karena warganya banyak yang dibohongi dan terkecoh oleh kabar bohong dan fitnah yang disebarkan para pendukung Khilafah. Jadi jangan heran bila Ikhwanul Muslimin kini ditetapkan sebagai organisasi teroris dan organisasi terlarang di sejumlah negara Timur Tengah. Salah satu contohnya adalah Kerajaan Arab Saudi yang telah mengharamkan Ikhwanul Muslimin dan kelompok pendukung khilafah lainnya.

Bila Indonesia ingin tetap utuh dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), harusnya juga mengikuti langkah Kerajaan Arab Saudi yang telah mengharamkan Ikhwanul Muslimin dan kelompok pendukung khilafah lainnya. Sayangnya, sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (2004-2009), para pengikut Ikhwanul Muslimin kini telah menyusup ke berbagai lembaga negara. Karena itu, warga Indonesia harus memperkaya literasi tentang bahaya kelompok pendukung Khilafah yang berkembang di Indonesia. Paling tidak bisa belajar dari Kerajaan Arab Saudi yang telah menetapkan Ikhwanul Muslimin sebagai organisasi berbahaya. Simak cara Kerajaan Arab Saudi melawan kelompok pendukung Khilafah yang dijabarkan di bawah ini.


Arab Saudi Resmi Haramkan Ikhwanul Muslimin Sejak 2014 
Kerajaan Arab Saudi mengumumkan pada hari Jum’at 7 Maret 2014 tentang haramnya bersikap loyal terhadap kelompok Ikhwanul Muslimin (Al-Ikhwan Al-Muslimun), Jabhatun Nushrah (Nusra Front, Suriah –pent) dan kelompok Hutsy (Yaman –pent), dan menganggapnya sebagai organisasi-organisasi teroris.

Televisi Saudi juga menyiarkan pernyataan Menteri Dalam Negeri yang menjelaskan perintah Raja untuk melarang untuk berfatwa atau menyokong atau mendukung atau menyumbang untuk kepentingan organisasi Al-Qaidah dan cabang-cabangnya, juga organisasi Negara Islam di Iraq dan Syam yang terkenal di media massa dengan nama ISIS (Islamic State of Iraq and Sham –pent).

Berdasarkan penjelasan tersebut, Riyadh (pemerintah Arab Saudi –pent) menganggap bahwa loyalitas terhadap kelompok dan organisasi mana saja yang dianggap oleh negara sebagai organisasi-organisasi teroris, atau menyerupai organisasi-organisasi tersebut secara tindakan atau ucapan, sebagai kriminal atau kejahatan yang pelakunya akan mendapatkan hukuman atas perbuatannya baik di masa lalu maupun masa mendatang.

Perintah Raja memberikan kesempatan bagi warga Arab Saudi yang terlibat pada tindakan-tindakan pembunuhan di luar Kerajaan selama 15 hari sejak tanggal dikeluarkannya penjelasan ini untuk kembali ke Kerajaan. Dan ketetapan tersebut berlaku bagi warga negara Arab Saudi dan bagi orang-orang yang tinggal di Kerajaan baik dia termasuk orang Arab atau orang Ajam (non Arab).

Adapun redaksi Perintah Raja Arab Saudi sesuai yang keluar dari Kementerian Dalam Negeri adalah sebagai berikut:

ﺑﺴﻢ الله ﺍﻟﺮﺣﻤﻦ ﺍﻟﺮﺣﻴﻢ
ﺍﻟﺤﻤﺪ لله ﻭﺍﻟﺼﻼ‌ﺓ ﻭﺍﻟﺴﻼ‌ﻡ ﻋﻠﻰ ﺃﺷﺮﻑ ﺍﻷ‌ﻧﺒﻴﺎﺀ ﻭﺍﻟﻤﺮﺳﻠﻴﻦ ﺳﻴﺪﻧﺎ ﻣﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺁﻟﻪ ﻭﺻﺤﺒﻪ ﺃﺟﻤﻌﻴﻦ، ﺃﻣﺎ ﺑﻌﺪ:


Berdasarkan perintah Raja yang mulia no. أ/44 tertanggal 3 Jumadal Ula 1435 yang menetapkan pada paragraph ke-4 untuk membentuk sebuah komisi yang terdiri dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Urusan Islam, Waqaf, Dakwah dan Bimbingan Islam, Kementerian Keadilan, Dewan Pengaduan Kezhaliman, serta Badan Investigasi dan Penuntutan Umum, yang tugasnya menyiapkan daftar –secara berkala– aliran-aliran dan kelompok-kelompok yang diisyaratkan pada paragraph ke-2 poin ke-1 dari perintah mulia tersebut, dan melaporkannya untuk menjadi pegangan.

Maka Kementerian Dalam Negeri ingin menjelaskan bahwa komisi yang dimaksud telah berkumpul dan melakukan kajian mendalam terhadap daftar tersebut dan melaporkan kepada Raja Yang Mulia bahwa perintah tersebut mencakup semua warga negara Arab Saudi atau siapa saja yang tinggal di negara ini yang melakukan perkara-perkara berikut:

1.Seruan kepada pemikiran menyimpang dengan segala bentuknya, atau melemparkan keraguan terhadap prinsip-prinsip agama Islam yang merupakan dasar bagi negara ini.

2.Siapa saja yang melepaskan diri dari baiat yang ada di lehernya kepada pemerintah negara ini, atau berbaiat kepada kelompok, atau organisasi, atau aliran, atau perkumpulan, atau pribadi mana saja, baik yang ada di dalam maupun di luar negeri.

3.Terlibat, atau menyerukan, atau memprovokasi untuk berperang di medan-medan tempur di negara-negara lain, atau memfatwakan bolehnya hal-hal tersebut.

4.Siapa saja yang ikut mendukung organisasi, atau kelompok, atau aliran, atau perkumpulan, atau partai, atau menampakkan loyalitas atau simpati kepada kelompok-kelompok tersebut, atau menyebarkan pemikirannya, atau mendirikan perkumpulan yang berada di bawah naungan kelompok-kelompok tersebut, baik yang di dalam Kerajaan Arab Saudi atau di luarnya. Hal itu juga mencakup keterlibatan atau andil pada semua media, baik yang berupa audio, atau tulisan, atau visual, pada jejaring media-media sosial dengan segala bentuknya baik yang berupa audio, atau tulisan, atau visual serta pada situs-situs internet. Atau mensharing kontennya dalam bentuk apapun, atau menggunakan simbol-simbol dari kelompok-kelompok atau aliran-aliran tersebut, atau indikasi apa saja yang menunjukkan dukungan atau simpati terhadapnya.

5.Sumbangan atau bantuan baik yang dalam bentuk uang atau materi bagi organisasi-organisasi atau aliran-aliran atau kelompok-kelompok teroris atau radikal, atau melindungi siapa saja yang menjadi anggotanya, atau menyebarkan pemikirannya di dalam Kerajaan Arab Saudi atau di luarnya.

6.Hubungan atau komunikasi dengan kelompok-kelompok atau aliran-aliran atau personal yang memusuhi Kerajaan Arab Saudi.

7.Bersikap loyal kepada negara-negara asing, atau menjalin hubungan dengan mereka, atau berkomunikasi dengan mereka dengan tujuan melancarkan tindakan buruk yang bisa mengganggu persatuan dan ketenangan Kerajaan Arab Saudi dan rakyatnya.

8.Berusaha menggoncang bingkai persatuan masyarakat dan ikatan kebangsaan, atau menyerukan, atau ikut andil, atau menyebarkan, atau memprovokasi untuk melakukan pemogokan, atau demonstrasi, atau konsentrasi massa, atau petisi bersama dengan segala slogan dan bentuknya, atau semua hal yang bisa mengganggu persatuan dan ketenangan Kerajaan Arab Saudi dengan cara apa saja.

9.Menghadiri konferensi atau forum atau perkumpulan baik di dalam atau di luar negeri yang mengancam keamanan dan ketenangan serta mengobarkan fitnah atau kekacauan di tengah-tengah masyarakat.

10.Sengaja melancarkan tindakan yang buruk kepada negara-negara lain dan para pemimpin mereka.

11.Memprovokasi atau mengundang negara-negara asing atau lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi internasional untuk melawan Kerajaan Arab Saudi.

Kementerian Dalam Negeri mengisyaratkan bahwa Raja Yang Mulia telah menyetujui apa yang tercantum di dalam draf saran-saran ini dan telah keluar perintah Raja Yang Mulia dengan nomor 16820 tertanggal 5 Jumaadal Ula 1435 H untuk menjadikannya sebagai pedoman, dan agar memulai melaksanakan perintah ini terhitung mulai hari Ahad tanggal 8 Jumaadal Ula 1435 H yang bertepatan dengan tanggal 9 Maret 2014.

Dan siapapun yang melanggar perintah tersebut dalam bentuk apapun sejak tanggal ditetapkannya ini, maka akan dilakukan penyelidikan secara penuh atas pelanggaran-pelanggarannya yang telah lalu dan yang akan datang berdasarkan penjelasan ini. Raja Yang Mulia juga telah memberikan bagi siapa saja yang terlibat pada tindakan-tindakan pembunuhan di luar Kerajaan Arab Saudi dalam bentuk apapun tenggang waktu tambahan selama 15 hari terhitung sejak keluarnya penjelasan ini, kesempatan untuk mempertimbangan diri dengan matang dan segera kembali ke negara mereka, teriring dengan memohon kepada Allah agar membuka hati mereka dan kembali ke jalan yang benar.

Kementrian Dalam Negeri segera mengumunkan hal itu disertai lampiran daftar pertama bagi partai-partai atau kelompok-kelompok atau aliran-aliran yang tercantum dalam penjelasan ini, yaitu siapa saja yang dimutlakkan dengan nama: Organisasi Al-Qaidah, Organisasi Al-Qaidah di Jazirah arab, Organisasi Al-Qaidah di Yaman, Organisasi Al-Qaidah di Iraq, ISIS, Nusra Front, Hizbullah di dalam Kerajaan Arab Saudia, kelompok Al-Ikhwan Al-Muslimun dan kelompok Al-Hutsy.

Perlu diketahui bahwa hal itu mencakup semua organisasi yang menyerupai organisasi-organisasi ini dalam hal pemikiran atau ucapan atau tindakan, serta semua kelompok dan aliran yang ada dalam daftar Dewan Keamanan dan lembaga-lembaga internasional serta diketahui melakukan terorisme dan tindakan kekerasan.

Kementerian Dalam Negeri akan melakukan update daftar ini secara rutin sesuai dengan arahan dari perintah Raja Yang Mulia dan mengingatkan semua pihak agar tunduk secara penuh terhadapnya, dan di saat yang bersamaan menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi atau keringanan bagi siapa saja yang melakukan apa saja dari hal-hal yang telah diisyaratkan di atas.

Kita memohon hidayah kepada Allah Azza wa Jalla bagi semua pihak sambil mengingatkan firman Allah Ta’ala:
فَمَنْ تَابَ مِنْ بَعْدِ ظُلْمِهِ وَأَصْلَحَ فَإِنَّ اللهَ يَتُوبُ عَلَيْهِ إِنَّ اللهَ غَفُورٌ رَحِيْمٌ.

“Siapa saja yang bertaubat setelah kezhaliman yang dia lakukan dan mengadakan perbaikan, maka sesungguhnya Allah senantiasa akan menerima taubatnya, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Maidah: 39)

Demikian, dan hanya Allah saja yang memberikan taufik di awal dan akhir.

Berikut teks arabnya:
بسم الله الرحمن الرحيم

الحمد لله والصلاة والسلام على أشرف الأنبياء والمرسلين سيدنا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين، أما بعد:

فاستناداً إلى الأمر الملكي الكريم رقم أ / 44 وتاريخ 3 / 4 / 1435ه، القاضي في الفقرة (رابعاً)، بتشكيل لجنة من وزارة الداخلية، ووزارة الخارجية، ووزارة الشؤون الإسلامية والأوقاف والدعوة والإرشاد، ووزارة العدل، وديوان المظالم، وهيئة التحقيق والادعاء العام، تكون مهمتها إعداد قائمة تحدث دوريا بالتيارات والجماعات المشار إليها في الفقرة (2) من البند (أولاً) من الأمر الكريم، ورفعها لاعتمادها.

 فتود أن توضح وزارة الداخلية بأن اللجنة المشار إليها اجتمعت وتدارست ذلك ورفعت للمقام الكريم بأن يشمل ذلك كل مواطن سعودي أو مقيم عند القيام بأي أمر من الأمور الآتية:

1 الدعوة للفكر الإلحادي بأي صورة كانت، أو التشكيك في ثوابت الدين الإسلامي التي قامت عليها هذه البلاد

2 كل من يخلع البيعة التي في عنقه لولاة الأمر في هذه البلاد، أو يبايع أي حزب، أو تنظيم، أو تيار، أو جماعة، أو فرد في الداخل أو الخارج.

3 المشاركة، أو الدعوة، أو التحريض على القتال في أماكن الصراعات بالدول الأخرى، أو الإفتاء بذلك.

4 كل من يقوم بتأييد التنظيمات، أو الجماعات، أو التيارات، أو التجمعات، أو الأحزاب، أو إظهار الانتماء لها، أو التعاطف معها، أو الترويج لها، أو عقد اجتماعات تحت مظلتها، سواء داخل المملكة أو خارجها، ويشمل ذلك المشاركة في جميع وسائل الإعلام المسموعة، أو المقروءة، أو المرئية، ووسائل التواصل الاجتماعي بشتى أنواعها، المسموعة، أو المقروءة، أو المرئية، ومواقع الإنترنت، أو تداول مضامينها بأي صورة كانت، أو استخدام شعارات هذه الجماعات والتيارات، أو أي رموز تدل على تأييدها أو التعاطف معها.

5 التبرع أو الدعم، سواء كان نقدياً أو عينياً، للمنظمات، أو التيارات، أو الجماعات الإرهابية أو المتطرفة، أو إيواء من ينتمي إليها، أو يروج لها داخل المملكة أو خارجها.

6 الاتصال أو التواصل مع أي من الجماعات، أو التيارات، أو الأفراد المعادين للمملكة.

7 الولاء لدولة أجنبية، أو الارتباط بها، أو التواصل معها بقصد الإساءة لوحدة واستقرار أمن المملكة وشعبها.

8 السعي لزعزعة النسيج الاجتماعي واللحمة الوطنية، أو الدعوة، أو المشاركة، أو الترويج، أو التحريض على الاعتصامات، أو المظاهرات، أو التجمعات، أو البيانات الجماعية بأي دعوى أو صورة كانت، أو كل ما يمس وحدة واستقرار المملكة بأي وسيلة كانت.

9 حضور مؤتمرات، أو ندوات، أو تجمعات في الداخل أو الخارج تستهدف الأمن والاستقرار وإثارة الفتنة في المجتمع.

10 التعرض بالإساءة للدول الأخرى وقادتها.

11 التحريض، أو استعداء دول، أو هيئات، أو منظمات دولية ضد المملكة.

وتشير وزارة الداخلية بأنه تمت موافقة المقام الكريم على ما جاء بهذه المقترحات وصدر الأمر الكريم رقم 16820 وتاريخ 5 / 5 / 1435ه باعتمادها، وأن يبدأ تنفيذ هذا الأمر اعتباراً من يوم الأحد 8 / 5 / 1435ه ، الموافق 6 مارس 2014م، وأن من يخالف ذلك بأي شكل من الأشكال منذ هذا التاريخ ستتم محاسبته على كافة تجاوزاته السابقة، واللاحقة لهذا البيان، كما أمر المقام الكريم بأن يمنح كل من شارك في أعمال قتالية خارج المملكة بأي صورة كانت مهلة إضافية، مدتها خمسة عشر يوماً اعتباراً من صدور هذا البيان لمراجعة النفس والعودة عاجلاً إلى وطنهم، سائلين الله أن يفتح على صدورهم، وأن يعودوا إلى رشدهم.

 وإذ تعلن وزارة الداخلية ذلك لترفق بهذا القائمة الأولى للأحزاب، والجماعات، والتيارات التي يشملها هذا البيان وهي كل من أطلقت على نفسها مسمى:(( تنظيم القاعدة تنظيم القاعدة في جزيرة العرب تنظيم القاعدة في اليمن تنظيم القاعدة في العراق داعش جبهة النصرة حزب الله في داخل المملكة جماعة الإخوان المسلمين جماعة الحوثي )). علماً بأن ذلك يشمل كل تنظيم مشابه لهذه التنظيمات، فكراً، أو قولاً، أو فعلاً، وكافة الجماعات والتيارات الواردة بقوائم مجلس الأمن والهيئات الدولية وعُرفت بالإرهاب وممارسة العنف.

وسوف تقوم الوزارة بتحديث هذه القائمة بشكل دوري وفق ما ورد في الأمر الملكي الكريم، وتهيب بالجميع التقيد التام بذلك، مؤكدة في نفس الوقت بأنه لن يكون هناك أي تساهل، أو تهاون مع أي شخص يرتكب أياً مما أشير إليه.

ونسأل الله عز وجل الهداية للجميع مستذكرين قول الحق تعالى:(فمن تاب من بعد ظلمه وأصلح فإن الله يتوب عليه إن الله غفور رحيم). هذا وبالله التوفيق أولاً وأخيراً.

url sumber: http://www.alriyadh.com:8080/916236

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama